Hukum Waris Hukum Keluarga - RCp

● Harga: Rp. 25.000
● Kondisi: BEKAS
● Oleh: Prof Ali Afandi, SH
● Penerbit: Rinenka Cipta, Jakarta
● Binding: Soft Cover
● Kertas, Isi: HVS, ix + 223 hlm
● Ukuran: 143 x 205 mm
● Berat: 270 gr
● Tahun: cet. iv: 2004
● ISBN: 979-518-441-5
● Judul: Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian

Keterangan

Daftar Isi

Bagian Pertama Hukum Waris

  • Istilah
  • Hubungan Keluarga
  • Hukum Waris Masuk Hukum Kebendaa
  • Hukum waris orang asing
  • Siapa yang tunduk pada hukum waris barat
    • Orang yang meninggal dunia yang meninggalkan harta warisan
    • Ahli Waris yang berhak menerima harta peninggalan
    • Harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris dan yang akan beralih ke kepada ahli waris

Bagian Kedua Hukum Keluarga

Hukum Keluarga adalah bagian dari hukum perorangan

  1. Asas monogami pasal 27
  2. UU hanya memandang soal perkawinan hanya dalam hubungannya perdata (pasal 26)
  3. Perkawinan dalam persetujuan antara seorang laki2 dan seorang perempuan di dalam bidang hukum keluarga
  4. Perkawinan supaya dianggap sah, harus memenuhi syarat2 yang dikehendaki UU
  5. Perceraian hanya dapat terjadi berdasarkan alasan yang ditentukan UU
  6. Perkawinan mempunyai akibat di dalam lingkungan keluarga itu
  7. Perkawinan merupakan dasar terwujudnya pertalian keluarga dan hal ini melahirkan hak dan kewajiban antara mereka yang termasuk dalam lingkungan keluarga itu
  8. Akibat perkawinan terhadap harta kekayaan suami istri

Bagian Ketiga Hukum Pembuktian

  • Tentang sifat dari pembuktian
  • Arti dari Pembuktian
  • Tentang alat2 bukti
  • Pembuktian dengan tulisan
  • Kekuatan pembuktian
  • Pembuktian dengan saksi2
  • Persangkaan
  • Pengakutan
  • Kekuatan pembuktian
  • Sumpah Pemutus, Tambahan, dan Penaksir

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fathur Rahman li Thalibi Ayatil-Qur'an

Sebuah Perjalanan--BPu

Kungkung si Katak Kecil--BPu