Hukum Waris Hukum Keluarga - RCp
● Harga: Rp. 25.000
● Kondisi: BEKAS
● Oleh: Prof Ali Afandi, SH
● Penerbit: Rinenka Cipta, Jakarta
● Binding: Soft Cover
● Kertas, Isi: HVS, ix + 223 hlm
● Ukuran: 143 x 205 mm
● Berat: 270 gr
● Tahun: cet. iv: 2004
● ISBN: 979-518-441-5
● Judul: Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian
Keterangan
Daftar Isi
Bagian Pertama Hukum Waris
- Istilah
- Hubungan Keluarga
- Hukum Waris Masuk Hukum Kebendaa
- Hukum waris orang asing
- Siapa yang tunduk pada hukum waris barat
- Orang yang meninggal dunia yang meninggalkan harta warisan
- Ahli Waris yang berhak menerima harta peninggalan
- Harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris dan yang akan beralih ke kepada ahli waris
Bagian Kedua Hukum Keluarga
Hukum Keluarga adalah bagian dari hukum perorangan
- Asas monogami pasal 27
- UU hanya memandang soal perkawinan hanya dalam hubungannya perdata (pasal 26)
- Perkawinan dalam persetujuan antara seorang laki2 dan seorang perempuan di dalam bidang hukum keluarga
- Perkawinan supaya dianggap sah, harus memenuhi syarat2 yang dikehendaki UU
- Perceraian hanya dapat terjadi berdasarkan alasan yang ditentukan UU
- Perkawinan mempunyai akibat di dalam lingkungan keluarga itu
- Perkawinan merupakan dasar terwujudnya pertalian keluarga dan hal ini melahirkan hak dan kewajiban antara mereka yang termasuk dalam lingkungan keluarga itu
- Akibat perkawinan terhadap harta kekayaan suami istri
Bagian Ketiga Hukum Pembuktian
- Tentang sifat dari pembuktian
- Arti dari Pembuktian
- Tentang alat2 bukti
- Pembuktian dengan tulisan
- Kekuatan pembuktian
- Pembuktian dengan saksi2
- Persangkaan
- Pengakutan
- Kekuatan pembuktian
- Sumpah Pemutus, Tambahan, dan Penaksir
Komentar