Koleksi Hadits-Hadits Hukum Edisi Lux

● Harga:
○ Jilid 1 : Rp. 120.000
○ Jilid 2 : Rp. 115.000
○ Jilid 3 : Rp. 105.000
○ Jilid 4 : Rp. 110.000
● Rabat: 20 %
● Kondisi: BARU
● Oleh: Prof Dr Tengku Muhammad Hasbi Ash-shiddieqy
● Penerbit: Pustaka Rizki Putra, Semarang
● Binding: Hard cover
● Kertas, Isi: HVS;
○ Jilid 1 : 780
○ Jilid 2 : 680
○ Jilid 3 : 562 hlm
○ Jilid 4 : 660 hlm
● Ukuran: 165 x 250 mm
● Berat: 3,5 kg
● Tahun: 2011
● ISBN: -
● Judul: Koleksi Hadits-Hadits Hukum - Edisi Lux

Keterangan

Buku koleksi hadis-hadis hukum ini, disusun dengan berpedoman kepada kitab-kitab hadis mu'tabar (terkenal), antara lain kitab Al Muntaqal Akhbar, karya Imam Majduddin Al Harrany, Bulughul Maram, Karya Al Imam Ibnu Hajar As Asyqalany, dan Al Muharrar, karya Al Allamah Ibnu Qudammah al Maqdisy, dilengkapi pula pendapat para ulama salaf dan khalaf yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dari pendapat berbagai mazhab, kemudian oleh penyusun diberi suatu pentahqiqan dari pendapat tersebut mana yang paling kuat dan sebaiknya diikuti.

Buku ini terdiri dari 4 jilid dalam edisi LUX (Hard Cover) yang membahas seputar masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan:

Thaharah - membahas dari hukum air, najis, mandi, haid, wudhu dan tayamum

Shalat - membahas seputar shalat Shalat Fardu, hukum, waktu, adzan adan iqamat, surat, dan pakaian untuk shalat, tempat pembangunan masjid dan kiblat. Pekerjaan yang membatalkan shalat, yang makruh dan yang mubah, sutrah, sujud sahwi, sujud tilawah, dan sujud syukur.

Jenazah - membahas adab menghadapi orang sakit dan orang yang hendak mati, memandikan jenazah, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkannya.

Muamalah dan mawaris - Jual beli, hutang piutang, gadai, jatuh bangkrut (pailit), perkongsian, pemberian kuasa, pemberaian kuasa (wakalh), musaqah, dan muzaraah, sewa menyewa, penitipan dan peminjaman, menggarap tanah mati, menyerobot tanah orang, syuf'ah, barang temuan (luqathah), hadiah dan hibah, wakaf, wasiat dan warisan.

Munakahat - membahas seputar pernikahan, nikah orang kafir, mahas, walimah, talak, khulu', rujuk, ila; dan dhihar, li'an, 'iddah, radha', nafkah dan hadhanah.

Jinayat, Makan dan minuman, pemerintahan dan peradilan - Qisas, diat, zina pencurian, minuman keras, merampok dan memberontak (bughat), murtad, binatang2 yang halal dan haram, berburu binatang, melayani tamuy, minuman yang memabukkan, pengobatan, menegakkan pemerintahan dan peradilan, memilih kepala negeara, syarat2 menjadi hakim, tugas2 hakim dalam memutuskan perkara, pembuktian dan kesaksian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fathur Rahman li Thalibi Ayatil-Qur'an

Sebuah Perjalanan--BPu

Kungkung si Katak Kecil--BPu